Cara Registrasi Kartu Perdana Terbaru

Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi bisa dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) besok.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Cara Registrasi Kartu Perdana Terbaru
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

1. Registrasi Kartu Perdana Via Sms untuk semua operator

A.format sms untuk semua operator ketik:
  • Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
  • Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
  • Tri: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
  • XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
  • Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444
B.Sementara untuk pengguna kartu baru:
  • Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
  • XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
  • Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444. 



2.Registrasi Kartu Prabayar Melalui Situs Web Resmi Operator
Registrasi Kartu Prabayar dapat dilakukan secara online melalui situs resmi operator dengan mengklik tautan berikut

Telkomsel 
Untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Telkomsel dan AS) dapat mengunjungi situs berikut: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB

Caranya: isikan No handphone, NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Lalu klik "kirim"

XL
Pelanggan Xl (Xl atau Axis) dapat melakukan registrasi melalui website resmi di https://registrasi.xl.co.id/ulang
Caranya:
1. Memasukkan nomor HP
2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
3. Memasukkan kode verifikasi
4. Mengisi data Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga

Indosat Ooredoo 
Pengguna kartu pra bayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui: https://mycare.indosatooredoo.com/registration
Caranya:
  • Masukkan NIK atau Nomor e-KTP
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga
  • Klik tanda kotak "I'am not a robot"
  • Klik "periksa" jika data yang dimasukkan sudah benar.
Tri
Pelanggan Tri dapat melakukan registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
Caranya:
Pilih opsi sesuai kartu yang dimiliki pengguna. "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu baru dan "Registrasi Ulang" untuk kartu lama.

Registrasi untuk kartu Tri baru:
  1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
  3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
  4. Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
  5. Klik kotak "Iam not a robot"
  6. Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.
Registrasi Ulang Kartu Tri Lama:
  1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
  3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
  4. Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator XL ke Handphone pengguna
  5. Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
  6. Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.
Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.

Registrasi kartu prabayar ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat yang masuk. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Kumpulan Firmware Berbagai Merek

0 Response to "Cara Registrasi Kartu Perdana Terbaru"

Posting Komentar

Terimakasih Sudah Mengunjungi gudangfirmwere.com
Silahkan Berkomentar sesuai dengan Topik pembahasan